Sabtu, 25 Desember 2010

Saat Umat Kristen Hidup dalam Naungan Islam

Seruan penegakan sistem Islam di Indonesia semakin membahana. Seolah-olah tak terbendung lagi. Banyak pihak yang dulunya ragu dengan upaya ini. Sekarang keraguan itu pun mulai dikikis habis.

Mereka yang awalnya menolak mentah-mentah kini alhamdulillah mau menerima. Bahkan, bersedia ikut terjun dalam perjuangan. Namun, juga tak dipungkiri. Ada segelintir orang yang memang tidak setuju dengan upaya ini. Di antaranya tentunya ialah para aktivis Islam liberal (JIL).

Di berbagai seminar maupun acara-acara lain mereka mengkampanyekan penolakan. Berbagai propaganda mereka gulirkan. Sebagai contoh ketika para pejuang syariah mengatakan "Selamatkan Indonesia dengan syariah". Para aktivis JIL begitu usil memelintir "Selamatkan
Indonesia dari syariah".

Salah satu alasan klasik yang biasa dilontarkan ialah perihal kemajemukan Indonesia. "Di negeri ini penduduknya tidak semuanya Muslim. Maka jangan mendirikan negara Islam di sini". Begitulah kurang lebih statement mereka.

Padahal, apabila diteliti, alasan ini sejatinya tampak aneh bin ajaib. Mengapa alasan yang sama tidak ditujukan bagi ideologi lain seperti kapitalisme dan sosialisme.

Faktanya, di Indonesia tidak semuanya berpaham sekuler. Namun, mengapa juga masih diterapkan sistem sekuler kapitalisme sampai sekarang. Begitu pula pihak yang ingin memperjuangkan sosialisme. Mengapa alasan ini tidak dialamatkan kepada mereka. Toh, di negeri ini juga tidak semuanya berpaham sosialisme.

Secara empiris Islamlah yang mampu mengurusi masyarakat yang hiterogen dengan baik selama berabad-abad. Sosialis cuma bertahan 72 tahun sudah hancur. Sedangkan kapitalisme pimpinan Amerika saat ini sudah kelihatan kebobrokannya.

Hal ini diakui sendiri oleh sejarawan dari Barat Will Durrent yang bertutur dengan jujur. "Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para Khalifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapa pun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi. Fenomena seperti itu setelah masa mereka" (The Story of Civilization).

TW Arnold juga mengatakan: Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam pada 1453 Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekrit yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya.

Hal yang tak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan Muhammad II. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adi" (The Preaching of Islam).

Islam Mengatur Pluralitas Bangsa
Secara historis realitas masyarakat adalah majemuk atau heterogen. Dan, negara Islam (khilafah) juga bukanlah negara yang homogen.

Ketika berdiri pertama kali di Madinah, saat Rasulullah SAW bertindak sebagai kepala pemerintahan waktu itu, pun penduduknya juga majemuk. Di sana ada umat Islam, umat Kristiani, Yahudi, dan lain-lain. Seperti itu pula dengan kehidupan pada era kekhilafahan setelahnya. Islam begitu brilian dalam mengatur masyarakat yang heterogen.

Semua warga negara Islam atau Khilafah yang non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Islam menganggap semua orang yang tinggal di Negara Khilafah sebagai warga negara Negara Khilafah. Mereka semua berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi. Negara khilafah harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, dan harta bendanya.

Rasulullah bersabda: "Barang siapa membunuh seorang mu'ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun" (HR Ahmad). Bahkan, ketika Imam Qarafi menyinggung masalah tanggung jawab negara terhadap ahlu dzimmah.

Ia menyatakan, "Kaum Muslim memiliki tanggung jawab terhadap para ahlu dzimmah untuk menyantuni, memenuhi kebutuhan kaum miskin mereka, memberi makan mereka yang kelaparan, menyediakan pakaian, memperlakukan mereka dengan baik, bahkan memaafkan kesalahan mereka dalam kehidupan bertetangga, sekali pun kaum Muslim memang memiliki posisi yang lebih tinggi dari mereka. Umat Islam juga harus memberikan masukan-masukan pada mereka berkenaan dengan masalah yang mereka hadapi dan melindungi mereka dari siapa pun yang bermaksud menyakiti mereka, mencuri dari mereka, atau merampas hak-hak mereka".

Pertanyaannya, bagaimana perlakuan negara khilafah terhadap non muslim? Secara umum hal ini dijelaskan oleh Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani di dalam kitab Ad-Daulah l-Islamiyah, yang di antaranya:

Pertama, seluruh hukum Islam diterapkan kepada kaum Muslim.
Kedua, non Muslim ibolehkan tetap memeluk agama mereka dan beribadah berdasarkan keyakinannya.
Ketiga, Memberlakukan non Muslim dalam urusan makan dan pakaian sesuai agama mereka dalam koridor peraturan umum.
Keempat, Urusan pernikahan dan perceraian antar non Muslim diperlakukan menurut aturan agama mereka.
Kelima, Dalam bidang publik seperti muamalah, uqubat (sanksi), sistem pemerintahan, perekonomian, dan sebagainya, negara menerapkan syariat Islam kepada seluruh warga Negara baik Muslim maupun non Muslim.
Keenam, setiap warga negara yang memiliki kewarganegaraan Islam adalah rakyat negara, sehingga negara wajib memelihara mereka seluruhnya secara sama, tanpa membedakan Muslim maupun non Muslim.

Pemberlakuan syariah Islam dalam sektor publik ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Ketika beliau menyuruh memberikan sanksi Islam kepada dua orang Yahudi yang kedapatan berzina.

Dalam sebuah hadis, dari Abdullah bin Umar ra berkata: "Beberapa orang Yahudi datang kepada Nabi SAW menghadapkan seorang pria dan seorang wanita mereka, yang keduanya kedapatan berzina. Rasulullah memerintahkan supaya keduanya dihukum rajam. Lantas keduanya dirajam di tempat-tempat jenazah di samping masjid (HR Bukhari).

Dalam Islam, setiap warga negara memperoleh persamaan hak di depan hukum. Tidak pandang bulu entah itu pejabat atau rakyat biasa (Muslim maupun non Muslim).

Ada sebuah riwayat menarik ketika Ali bin abi thalib ra yang kala itu menjabat sebagai khalifah (kepala negara) kehilangan baju besi miliknya yang dicuri oleh orang Yahudi. Kemudian perkara itu pun diselesaikan ke meja hijau, karena Khalifah Ali tidak mempunyai bukti-bukti kuat dan hanya bisa mendatangkan saksi anaknya (Hasan). Akhirnya sang hakim (qodhi) yang bernama Syuraih memutuskan bahwa perkara dimenangkan oleh orang Yahudi tersebut.

Setelah persidangan selesai orang Yahudi tersebut hatinya merasa trenyuh. Akhirnya ia pun mengakui bahwa baju besi itu milik sang khalifah. bahwa dia yang mencurinya. Ia pun kemudian berkata. "

Wahai Khalifah, sesungguhnya baju perang ini milikmu. Ambillah kembali. Aku sungguh terharu dengan pengadilan ini. Meski aku hanya seorang Yahudi miskin dan engkau adalah amirul mukminin. Ternyata pengadilan Muslim memenangkan aku. Sungguh, ini adalah pengadilan yang sangat luar biasa. Dan sungguh, Islam yang mulia tidak memandang jabatan di dalam ruang peradilan, Wahai Khalifah Ali, mulai detik ini aku akan memeluk Islam dan ingin menjadi muslim yang baik".

Seketika itu pula ia memeluk Islam. Subhanallah!

Itulah, Islam cerdas dalam mengatur kemajemukan sebuah bangsa. Dengan penerapan syariah Islam secara kaffah negeri ini bisa terbebas dari penjajahan. Baik di bidang ekonomi, politik, sosial, agama, maupun budaya. Membebaskan Indonesia dari krisis multidimensi yang sekarang melanda.

Alhasil, alasan orang-orang liberal tersebut jelas tidak bisa diterima. Karena itu, tetap selamatkan Indonesia dengan syariah dan khilafah.

Ali Mustofa
Gang Nusa Indah Ngruki
Cemani Grogol Sukoharjo Surakarta
bengawanrise@gmail.com
085728670098

Direktur Rise Media Surakarta, Penulis Novel "Hari-Hari Indah Aktivis Dakwah".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...