Kamis, 13 Januari 2011

Menanti Aksi KPK dalam Kasus Gayus-Century


Gayus Halomoan Tambunan, nama itu dalam kurun waktu delapan bulan ini keluar masuk mengisi media nasional baik cetak maupun media elektronik. Bukan karena prestasinya yang membawa nama baik bangsa ini. Tapi prestasinya membuat sejarah sebagai manusia yang mampu memporak-porandakan tatanan hukum negara yang sudah amburadul menjadi semakin nampak nyata keamburadulannya.

Masih belum lekang dalam ingatan, saat di bulan November kemarin Gayus dengan santai lenggang kangkung menikmati aksi-aksi petenis dunia yang tampil di turnamen tenis Comentwealth Bank Classic di Bali, beberapa hari ini media nasional dihebohkan aksi lenggang kangkung Gayus dan Istrinya ke manca negara beberapa bulan sebelumnya, saat dia sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pajak. Dengan menggunakan nama Soni Laksono, Gayus bisa pelesiran sampai ke beberapa negara sekaligus tanpa ada yang mengetahuinya. Yang jelas untuk membuat paspor ASPAL tersebut konon gayus menghabiskan uang sebanyak 900 juta rupiah. Angka yang cukup besar bagi mantan pegawai golonga III di depkeu yang hanya bergaji sekitar 12-18 juta rupiah perbulannya. Angka yang belakangan disangkal oleh pengacara Hotma Sitompul yang berkata hanya sekitar 200 juta rupiah.

Berbagai kalangan merasa bahwa kasus gayus harus segera ditindaklanjuti. Memang ada beberapa yang kawatir jika kasus ini terbuka, makan akan mengakibatkan beberapa tokoh nasional yang akan terseret ke dalamnya. Sejumlah pengamat menilai bahwa kasus Gayus berkaitan dengan orang-orang dekat salah satu partai besar dan juga bisa merembet ke orang-orang yang berada di dekat lingkaran kekuasan. Kekawatiran ini disampaikan mantan kapolri Bambang Hendarso Danuri beberapa waktu lalu saat bertemu dengan anggota komisi III Benny K Harman. Meski belakangan Benny menyalahkan wartawan yang mengartikan lain ucapannya kepada media. pernyataan Benny bisa dilihat disini

Sementara menurut mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, seharusnya pemerintah segera menanganinya dan jangan kawatir jika pengungkapan hal itu akan mengganggu stabilitas negara, Malah menurut JK seharusnya hal itu bisa digunakan sebagai momentum untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa kesungguhan pemerintah dalam menangani kasus korupsi dan pemberantasannya. Hal itu setidaknya mampu memperbaiki citra negara yang telah rusak di dunia internasional karena kasus korupsi yang makin menggurita. DISINI

Sementara sekretaris Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana berharap kasus ini segera diselesaikan. Denny kawatir jika kasus ini berlarut-larut maka dampaknya akan semakin meluas dan semakin mecoreng wibawa pemerintah baik di mata warga Indonesia maupun di mata Internasional. Denny kembali menegaskan bahwa tugas satgas hanyalah membantu aparat penegak hukum untuk mencari dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk mempermudah proses penegakan hukum suatu kasus.

Sementara adanya desakan dari beberapa kalangan agar kasus Gayus dilimpahkan ke KPK, karena adanya indikasi kasus ini melibatkan salah seorang petinggi partai disambut dengan tangan terbuka oleh ketua KPK yang baru Busyro Muqoddas. Menurut Busyro, KPK akan tutup mata atas keterlibatan orang-orang partai dan orang-orang yang ada dilingkaran kekuasaan. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa melihat latar belakang dia dan dari partai apa dia terlibat. Jika terindikasi, maka KPK berkewajiban untuk melakukan penyidikan dan berjanji KPK akan netral dan non-partisan.

Kekawatiran akan sikap netral KPK ini terkait adanya beberapa partai besar yang terlibat masalah hukum. Setidaknya sampai saat ini 4 partai yang memperoleh kursi terbanyak di DPR sama-sama sedang terlibat kasus besar yang bisa mengancam netralitas KPK dan saling adu kekuatan lobi politik untuk menutupi dan menyamarkan kasus yang tengah berjalan. Sebagaimana yang kita tahu, Partai Demokrat diduga terkait kasus Bank Century. Golkar terlibat kasus mafia pajak Gayus Tambunan. PDIP terlibat kasus suap pemilihan deputi senior BI Miranda Swarray Gultom dan PKS terlibat kasus LC fiktif Misbakhun Munir. Maka tak heran jika Netralitas KPK jadi pertaruhan dalam menganani kasus-kasus besar tersebut.

” Yang penting bagi kami ( KPK ) menjalankan tugas ( menjaga Indepensi )ini sampai setahun ke depan dan menutup mata atas upaya-upaya menyeret kami kepada kepentingan politik” kata mantan ketua komis yudisial 2005-2010 tersebut.

Terkait masalah Bank Century, Busyro berjanji akan terus menangani kasus ini setidaknya sampai tugasanya di KPK berkahir setahun ke depan. Menurut Busyro, kasus Century masih terus ditelaah oleh penyidik KPK dan KPK masih terus melakukan pendalaman terhhadap kasus ini.

Busyro juga menyatakan ada baiknya jika para terdakwa kasus suap dan korupsi sebaiknya dihukum mati. Menurut pendapatnya, untuk memberantas korupsi yang telah membudaya di masyarakat kita, maka diperlukan hukuman yang seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera yakni hukuman mati yang juga diterapkan oleh China untuk meminimalisir korupsi. Pendapat ketua KPK ini seakan memperkuat pernyataan sebelumnya yang disampaikan oleh ketu MK Mahfud MD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...