Polres Pare-pare Sulawesi Selatan berhasil menangkap Muhammad Nawawi Bin Malong, warga Malaysia yang kedapatan membawa 6980 detonator merk IDL buatan India. Sampai saat ini polisi masih terus melakukan investigasi atas motif penyelundupan detonator sebanyak itu.
Kadivhumas polri irjen polisi Iskandar Hasan mengatakan polisi sedang mendalami motif dari penyelendupan ini. Detonator merk IDL biasanya digunakan sebagai detonator untuk bom ikan, tapi polisi mencurigai adanya motif lain.
Sampai saat ini ribuan detonator masih disimpan di polres Pare-Pare. sementara itu pelaku yang tinggal di jalan bunga raya Tawau Malaysia sudah diamankan oleh pihak berwajib.
Sampai saat ini baru satu pelaku yang diamankan oleh pihak kepolisian dan terancam dituntut dengan Undang-Undang darurat. JIka kepemilikan detonator itu untuk penangkapan ikan, pihak kepolisian akan menjeratnya dengan Undang-Undang LIngkungan Hidup.
pada tahun awal tahun 2000 irjrn Iskandar Hasan yang waktu itu masih berdinas di bareskrim pernah menangkap pelaku penyelundupan sejenis dan ternyata saat itu terbukti untuk tindakan terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar